Kapolres Pelabuhan Belawan Diduga Berbohong dan Rekayasa Kasus

Dikatakannya, padahal situasi dilapangan kerap tidak nyata demikian, kasus ini menjadi contoh
nyata bahwa penggunaan kekuatan oleh polisi kerap dilkukan sembarangan.

Bahkan dalam beberapa laporan yang kami dapatkan, korban ditembak justru ketika sudah dalam penguasaan pihak kepolisian,” ungkap Dinda.
Dinda menuturkan, untuk menimalkan praktek penembakan, kepolisian telah memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dalam instrument itu ada beberapa prinsip yang harus di penuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).

Seharusnya, penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan, dan jika terpaksa penembakan itu juga harus dilakukan dengan tujuan melumpuhkan bukan mematikan,” katanya.

“Itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak, jika kita melihat situasi penembakan kemarin jelas itu tidak seimbang,” tambah Dinda.

Atas insiden penembakan itu, KontraS Sumut mendorong Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi.
Selain itu, polisi juga harus mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.

“Penembakan terhadap pelaku kejahatan secara serampangan, justru malah membuat masalah dalam beberapa aspek, dalam hemat kami kepolisian seharusnya mengevalusi penggunaan senjata api,” ucapnya.

Diungkapkan Dinda, dari laporan dan monitoring yang diterima oleh pihaknya, penembakan justru kerap menimbulkan masalah.
Kemarin terjadi lagi penmabakan. Jelas ini ada problem dalam penerapan senjata api yang harus segera di evaluasi oleh kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam kasus penyalahgunaan senjata api, seharus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus ini.

Kepolisian harus memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku, hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas yang menyalahgunakan senjata api,” ujarnya.

Kronologis versi polisi

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, Iwan alias Nasib tewas karena berusaha melawan petugas.

Saat itu, Iwan alias Nasib berusaha merebut senjata api yang dibawa anggotanya dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dari cerita AKBP Faisal Rahmat, pada Senin (14/11/2022) pagi itu, anggotanya dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan hendak menangkap sejumlah ‘pemain’ narkoba di Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mafo, Lingkungan XIV, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Selama ini, lokasi tersebut memang dikenal zona merah peredaran gelap narkoba.

Saat melakukan proses penindakan, polisi mendapati Iwan alias Nasib tengah berada di rumahnya.

Lalu polisi melakukan penggerebekan.

“Pada saat penggerebekan, tersangka melarikan diri,” kata AKBP Faisal.

Curiga, polisi pun melakukan pengejaran.
Saat itu, Iwan alias Nasib disebut ada membuang sesuatu ke tanah.

Benda yang dibuang itu diklaim sebagai narkoba jenis sabu.

Berat sabu yang dibuang berjumlah 20,91 gram.

Saat anggota melakukan pengejaran, ketika sudah berdekatan, si tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau lipat,” ujarnya.

Tidak sampai disitu saja, Iwan alias Nasib juga dituding berusaha merampas senjata api milik petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *