Pas Bandar Udara untuk kendaraan dibagi menjadi dua jenis: tetap (permanen) dan insidental. Kendaraan dengan izin tetap termasuk kendaraan yang mendukung operasional bandara seperti pengisian bahan bakar, katering, perawatan, patroli, serta pelaksana kegiatan penerbangan. Kendaraan dengan izin insidental meliputi kendaraan pertolongan medis, pemerintahan terkait penegakan hukum, dan protokoler kenegaraan.
Dengan demikian, kendaraan pribadi umumnya tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan memasuki apron bandara. Hal ini menunjukkan bahwa penjemputan mobil pribadi seperti yang dialami Kaesang dan Erina tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kontroversi mengenai penjemputan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di apron bandara menunjukkan perlunya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keamanan bandara. Meskipun penjemputan langsung di apron mungkin dilakukan untuk pejabat tinggi, hal ini menjadi sorotan ketika melibatkan individu yang tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan. Prosedur yang benar harus diikuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bandara, serta memastikan bahwa semua barang bawaan dari luar negeri diperiksa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(N/014)