Jalur Perlintasan Langsung di Cisauk Ditutup PT KAI

JAKARTA  –PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung penuh keputusan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta untuk menutup Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 Cisauk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di persimpangan antara jalur kereta api dan jalan raya.

Penutupan Berdasarkan Regulasi dan Keselamatan

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penutupan JPL 95 Cisauk sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 91 ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Pasal 91 ayat 2 menegaskan bahwa pengecualian dari ketentuan ini harus memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.

“Penutupan ini adalah langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, yang seringkali menimbulkan korban jiwa dan materi,” ujar Ixfan dalam keterangan pers, Sabtu (27/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *