JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan agar Budi Said dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar denda diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.