Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Suap

Erik Adtrada Ritonga dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda Erik akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Erik akan dikenakan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Selain itu, Erik juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

Di sisi lain, Rudi Syahputra dituntut oleh jaksa KPK, Tony Indra, dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Jaksa menuntut Rudi dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Rudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Rudi akan disita, dan jika tidak mencukupi, dia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *