Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh As’ad Rahim pada Rabu, 4 September 2024. Jaksa Fahmi Ari Yoga menilai bahwa Erik terbukti menerima suap melalui perantara Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Suap