Gugatan praperadilan diajukan oleh tim pengacara Tom Lembong karena mereka menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa alasan utama dilayangkannya permohonan praperadilan adalah adanya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Selain itu, tim pengacara juga mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ari Yusuf Amir dalam keterangan sebelumnya.