JAKARTA –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Sidang berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Lembong menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan diwarnai kesewenang-wenangan.
Hadir di ruang sidang, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang tampak mengenakan kemeja putih dan syal di lehernya, bersama beberapa kerabat. Ciska menyaksikan jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.