Haknya Belum Diterima, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Di Pn Jakarta Pusat

pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah karena pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.

proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari cawang bisa belok ke kiri atau ke jalan pramuka.

namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di rt 12 rw 09 kelurahan utan kayu utara, kecamatan matraman, jakarta timur.

keduanya adalah tatang (warga cijeruk, bogor) dan keronih serta yang lainnya (warga utan kayu, jakarta timur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *