Haknya Belum Diterima, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Di Pn Jakarta Pusat

JAKARTA – Ahli waris da’am bin nasairin berunjuk rasa di depan pengadilan negeri (pn) jakarta pusat menuntut segera memberikan haknya, selasa (6/1/2024).

mereka menuntut ketua pn jakarta pusat untuk segera menetapkan dan mengeluarkan uang konsinyasi/ganti  rugi terkait pemakaian lahan seluas 32.000 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan layang nontol di jl pramuka dan jl ahmad yani, cempaka putih, jakarta pusat.

alian safri, sh.mh selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan akan terus menggelar aksi unjuk rasa samapai haknya diberikan kepada kliennya pasalnya kuasa hukum berserta ahli waris kecewa dengan hasil pertemuan dengan perwakilan dari pengadilan jakarta pusat.

selain itu kuasa hukum menceritakan sebelumnya pada 2002 saat pemprov dki jakarta membangun flyover pramuka. jalan layang itu dibangun untuk mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di jalan pramuka dan jalan ahmad yani di perbatasan jakarta pusat dan jakarta timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *