Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan dengan maksud untuk meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Namun, putusan hakim mengindikasikan bahwa argumentasi yang diajukan tidak mampu meyakinkan pengadilan, sehingga penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL dianggap sah dan berlaku.

Keputusan ini mencerminkan langkah signifikan dalam proses hukum terkait kasus tersebut dan memberikan gambaran bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dengan penolakan permohonan praperadilan, perhatian kini akan tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang dihadapinya.

(A/14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *