Hakim MK Arsul Sani Ungkap Pendapat Berbeda dalam Putusan Syarat Usia Pimpinan KPK

JAKARTA  — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) menghasilkan putusan penting terkait syarat usia untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, di balik putusan ini, terdapat pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa hanya hakim Arsul Sani yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan yang dikeluarkan. MK memutuskan untuk menolak gugatan Novel Baswedan mengenai syarat usia pimpinan KPK dan mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Arsul Sani, dalam pandangannya, menilai bahwa MK seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi pegawai KPK untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya, MK seharusnya membuka kesempatan bagi pegawai yang telah bekerja di KPK selama 10 tahun berturut-turut dan memiliki pengalaman di bidang pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *