JAKARTA – kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Keputusan ini diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, yang menganggap bahwa Indonesia membutuhkan hakim-hakim yang hebat agar hukum dapat ditegakkan secara adil.
Dalam penilaian hakim, permohonan praperadilan Firli Bahuri dianggap mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Hakim juga menyatakan bahwa beberapa dalil dari pemohon tidak dapat dijadikan dasar pengajuan praperadilan, mengingat adanya sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.