Gugatan Praperadilan Aiman Dinyatakan Tak Sah, Terkait Penyitaan HP oleh Polisi

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Aiman mengajukan permohonan agar Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita, termasuk ponsel, SIM card, akun Instagram, dan akun e-mail milik Aiman. Finsensius Mendrofa meminta keputusan yang menguntungkan kliennya dengan alasan bahwa penyitaan tersebut tidak sah.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simamarta, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Aiman dalam sidang perdana. Dia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *