Gugatan Praperadilan Aiman Dinyatakan Tak Sah, Terkait Penyitaan HP oleh Polisi

JAKARTA – Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) yang dialaminya. Persidangan perdana terkait gugatan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024). Dalam persidangan tersebut, Aiman hadir secara langsung untuk menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.

Tergugat dalam gugatan praperadilan ini adalah Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, melalui Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aiman bersama kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, memperjuangkan agar penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *