Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung

Bintang Leo Naibaho menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan gugatan adalah karena gugatan tersebut dianggap salah alamat. Menurut putusan sela yang dikeluarkan, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan ini menegaskan bahwa perkara ini tidak masuk dalam lingkup wewenang Pengadilan Negeri Bandung, sehingga gugatan tersebut dianggap tidak dapat diterima. Gugatan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi publik seharusnya diajukan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi khusus untuk hal tersebut. Kejelasan ini membawa dampak pada penolakan gugatan dan menunjukkan pentingnya menentukan jalur hukum yang tepat dalam setiap kasus yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *