Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan keputusan untuk menggugurkan gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (11/1/2024) setelah hakim menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara tersebut.

Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, mengonfirmasi bahwa hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan. Selanjutnya, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ditolak atas beberapa pertimbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *