Pemilu  

Gibran Siap Dipanggil dan Disanksi Jika Terbukti Melanggar Aturan 

AMBON – Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku. Bawaslu menilai kunjungan Gibran melibatkan perangkat desa, yang dianggap melanggar aturan kampanye.

Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterbukaan dan kesiapannya untuk dipanggil kembali oleh Bawaslu, serta siap menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *