AMBON – Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku. Bawaslu menilai kunjungan Gibran melibatkan perangkat desa, yang dianggap melanggar aturan kampanye.
Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterbukaan dan kesiapannya untuk dipanggil kembali oleh Bawaslu, serta siap menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye.