Medan – Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024 setelah kalah dari pasangan Bobby Nasution-Surya. Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).