Dugaan Pungli Biaya Pendaftaran Calon TPS Desa Dahari Selebar!!

BATU BARA – Pungutan Liar (Pungli ) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 31/1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Dijelaskan bahwa pungli adalah termasuk kategori korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.

Pungli juga termasuk kejahatan jabatan yaitu dengan memaksa/mewajibkan seseorang untuk memberi sesuatu,membayar atau untuk menerima bayaran dengan potongan.

hal buruk tersebut sering dilakukan oleh seseorang dengan memanfaatkan jabatan dan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri meskipun tanpa landasan peraturan yang jelas.

Menurut Informasi salah satu calon peserta yang mendaftarkan diri sebagai anggota Tempat pemilihan Suara (TPS) Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara keberatan atas kutipan uang yang diduga oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial “SR” terletak di Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dengan dalih untuk pembayaran materai serta fotocopy pendaftaran sebesar Rp.35.000,- Sabtu 16/12/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *