Pemilu  

Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam temuannya, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang baik dengan metode pos maupun menggunakan kotak suara keliling (KSK), sebagai langkah yang dianggap perlu untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Bagja, perwakilan dari Bawaslu, terdapat beberapa indikasi pelanggaran administratif yang ditemukan. Salah satunya adalah terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12% di Kuala Lumpur. Selain itu, ditemukan juga adanya keberadaan 18 pantarlih fiktif yang tidak dapat dipastikan keberadaannya di Kuala Lumpur, yang menimbulkan keraguan terhadap keaslian data pemilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *