Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat bergerak cepat setelah memastikan keberadaan kedua pelaku. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- Dua plastik klip bening sedang berisi sabu.
- Sebelas plastik klip bening kecil berisi sabu dengan total berat 6,5 gram.
- Dua dompet kecil berwarna putih dan merah.
- Satu sekop sabu.
- Tiga bungkus plastik klip bening kosong.
- Satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru tua.
- Satu kantong plastik hitam.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rajendra.
Masyarakat setempat menyambut baik penangkapan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas kedua pelaku telah mengganggu ketenangan lingkungan selama beberapa bulan terakhir.