Donald Sihombing: Dari Orang Terkaya Indonesia Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA –Donald Sihombing, seorang pengusaha yang pernah mencuri perhatian publik sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia menurut Majalah Forbes pada tahun 2019, kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkannya sebagai tersangka terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. Penetapan ini dilakukan setelah penahanan Sihombing pada Rabu (18/9/2024).

Jejak Karier dan Kekayaan

Forbes menaksir kekayaan Sihombing mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 19,6 triliun. Sebagai pemegang saham terbesar di PT Totalindo Eka Persada Tbk, Sihombing dikenal sebagai tokoh penting di sektor konstruksi. Kariernya dimulai ketika ia merintis Totalindo setelah dipecat dari perusahaan tersebut pada tahun 1995. Ia kembali membangun Totalindo pada tahun 1996, dan perusahaan ini kemudian sukses menggarap proyek-proyek besar seperti Mal Taman Anggrek dan Hotel Mulia Senayan.

Berkat kesuksesannya, Totalindo berkembang pesat dan terlibat dalam berbagai proyek konstruksi di dalam dan luar negeri, termasuk proyek perluasan Plaza Indonesia dan proyek di Abu Dhabi.

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Kini, Sihombing terjerat dalam kasus pengadaan tanah seluas 12,3 hektare di Rorotan, yang dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya seharga Rp 371,5 miliar pada tahun 2019. Penyidik KPK menemukan bahwa tanah tersebut sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp 117 miliar. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 223,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *