Ditengah Guyuran Hujan Pengunjuk Rasa Yang Didominasi Ibu Ibu Geruduk PN Jakarta Pusat

kami tidak akan berhenti di sini, kami tetap mendampingi klien kami, artinya katakan haknya itu kembali  kepada mereka, tidak ada kata lain  selain hak itu kepada mereka.”tegasnya.

“Memang nanti ada konfirmasi data dalam di wilayah Jakarta Timur, saat ini masuk di wilayah Jakarta Pusat, kalau berada keraguan ini oleh pihak Jakarta Pusat, apakah dititip di Jakarta Timur, itu konfirmasi aja, tinggal konfirmasi cepat seperti itu gitu ya,

Kenapa karena objek lahan ini dulu saat ini sudah di Jakarta Pusat, Tolong jangan sampai asal bikin surat jawaban aja, tanpa ada Konfirmasi apa ada klarifikasi gitu ya.”ucap Alian kepara awak media.

Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.C.NS. bersama tim kuasa hukum lainya juga menyampaikan sudah terlalu larut larut dari 2005 sampai sekarang permasalahan tersebut diselesaikan dan dia bersama ahli waris dan para kuasa hukum lain mengharapkan persoalan ini selesai dan para ahli wari mendapatkan Haknya.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari dari surat balasan yang dilayakan oleh PN, kedua kami ahli waris sesuai dengan komitmennya tetap akan melakukan langkah langkah.”tandasnya.

Sampai berita ini ditanyangkan dari Humas PN Jakarta Pusat Belum melakukan Kelarifikasi dan Jumpa Pres mengenai Hal tersebut.

(A/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *