Ditengah Guyuran Hujan Pengunjuk Rasa Yang Didominasi Ibu Ibu Geruduk PN Jakarta Pusat

dalam perjalanannya di tahun 2011 itu ada oknum yang pernah mencairkan, oleh karenanya tadi kami konfirmasi bahwasanya ada berita-berita yang berkaitan dengan oknum pada saat itu yang mencairkan setengah dari nilai total konsinyasi itu,

dan sudah diproses oleh kepolisian bahwasanya diadili dan bahkan ada infonya sudah ada yang meninggal di dalam tahanan pada saat itu, nah kami dalam kapasitas pada saat ini dari ahli waris yang sah, melakukan permohonan terkait hal tersebut melalui Ketua Tim pengacara dari ahli waris dan Alian Safri,

Jadi kami mengawal pada hari ini dari klien kita berkaitan dengan permohonan surat yang telah kami layangkan dua kali kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dalam hal konsinyasi terkait ganti rugi atas pemakaian lahan tersebut.”jelasnya.

Lebih lanjut Alian sebagai kuasa hukum dari kantor hukum Alian Safri dan Partners menambahkan.

“Permohonan terkait masa Hak yang dititipkan tersebut untuk kami mintakan klarifikasi, dalam artian kami minta dua hal, pertama audiensi di mana audiensi ini kami meminta pada yang mulia Ketua PN Jakarta Pusat, untuk ketika ada keragu-raguan nanti akan kami jelaskan, seperti apa datanya seperti itu kan, setelah dipanggil semua

Stakeholder stakeholder yang ada, berkaitan dengan pembebasan hak atas lahan klien kami, Kedua jika tidak ada keraguan lagi,kami minta ditetapkan artinya ada penetapan dari PN Jakarta Pusat, namun pada hari ini kami diundang pada minggu yang lalu, pada aksi pertama kami diundang resmi untuk bertemu pada hari ini, klarifikasi dan audiensi,

namun kita kecewa, kecewanya kenapa kita tidak pernah di beritahu, bahwasanya pada hari ini kami oleh perwakilan dari PN belum tahu isinya, apa yang jelas kami pengacara dari ahli waris sangat kecewa dan memohon kepada pihak PN,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *