Dipecat Sebelum Pelantikan, Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan!

Anggota KPU RI, Idham Holik, juga mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tentang surat yang dikirim PKB untuk mengganti dua caleg terpilih tersebut. “Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti,” ujarnya, sembari menekankan bahwa KPU akan melakukan kajian terkait surat yang diajukan oleh partai-partai politik.

KPU akan mengkaji apakah penggantian caleg terpilih memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti, maka KPU akan menunggu selesainya proses hukum terkait gugatan di pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dengan situasi yang semakin memanas ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari gugatan yang diajukan oleh Ghufron dan Irsyad, serta bagaimana PKB akan merespons situasi internal yang mengganggu stabilitas partai menjelang pelantikan anggota legislatif baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *