Dipecat Sebelum Pelantikan, Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan!

JAKARTA -Dua calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul setelah pemberhentian kedua caleg oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, yang dinilai sebagai tindakan semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas.

Taufik Hidayat, kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian kliennya terjadi sebelum mereka dilantik sebagai anggota legislatif, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029. “Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih,” kata Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 20 September 2024.

Ghufron, yang merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan IV Jawa Timur dengan perolehan suara 88.094, mengungkapkan bahwa ia menerima informasi terkait pencopotan namanya sebagai caleg terpilih. Ia menekankan belum menerima surat resmi terkait pemberhentian tersebut dari partai. “Saya dapat informasi bahwa DPP telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya, tetapi sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari partai terkait hal ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *