Dewas KPK Nyatakan 20 Petugas Rutan Terlibat Skandal Penerimaan Suap

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho membacakan putusan pelanggaran etik terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. MI/Susanto

Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000

Masruri: Rp 94.600.000

Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000

Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00

Fandi Achmad: Rp 88.600.000

Nazar: Rp 52 juta

Afyudin: Rp 84.100.000

Turitno: Rp 81.600.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *