Dewas KPK Nyatakan 20 Petugas Rutan Terlibat Skandal Penerimaan Suap

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho membacakan putusan pelanggaran etik terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. MI/Susanto

JAKARTA – Dalam sidang etik kloter keempat, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima uang pungli dari para tahanan yang mereka awasi.

Ketua Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun rincian total jumlah uang yang diterima oleh 20 pegawai Rutan KPK adalah sebagai berikut:

Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000

Asep Saepudin: Rp 102.600.000

Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000

Suchaeri: Rp 95.800.000

Natsir: Rp 96.600.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *