JAKARTA – Dalam sidang etik kloter keempat, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima uang pungli dari para tahanan yang mereka awasi.
Ketua Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun rincian total jumlah uang yang diterima oleh 20 pegawai Rutan KPK adalah sebagai berikut:
Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
Asep Saepudin: Rp 102.600.000
Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
Suchaeri: Rp 95.800.000
Natsir: Rp 96.600.000