“Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu,” jelas Bodhiya.
Tindakan Hukum
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7) dengan dugaan tindak pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 180 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Seruan Dewan Pers
Dewan Pers menegaskan pentingnya melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk menghormati pekerjaan jurnalis dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau membahayakan mereka.
“Kita harus pastikan bahwa jurnalis bisa bekerja tanpa takut akan ancaman atau kekerasan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers yang kita junjung tinggi,” tegas Yadi Hendriana.
Penegakan Etika dan Hukum
Dewan Pers bersama dengan KKJ dan IJTI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada Bodhiya Vimala Sucito serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menegakkan etika dan hukum, serta menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.