SURABAYA – Crazy rich Surabaya, Budi Said, kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli emas yang melibatkan Eksi Anggraeni, seorang broker yang sudah diadili dalam beberapa perkara sebelumnya. Kejaksaan Agung telah menahan Budi Said dalam upaya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Eksi Anggraeni, yang disebut sebagai tenaga marketing lepas, telah diadili dalam tiga perkara sebelumnya. Kasus pertama menyangkut penipuan, di mana Eksi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 10 bulan. Kasus penipuan kedua menghasilkan hukuman 18 bulan penjara, dan yang ketiga adalah kasus korupsi yang menyebabkan Eksi dituntut 10 tahun penjara.