SURABAYA – Kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam yang menjerat Budi Said, seorang tokoh kaya Surabaya yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Surabaya”, semakin menarik perhatian publik. Budi Said, yang juga merupakan salah satu figur penting dalam lingkaran bisnis Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Budi tidak tinggal diam. Ia melawan dengan mengajukan praperadilan, menantang sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus tersebut.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said terdaftar dalam sistem PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 12 Februari 2024. Budi memohon agar pengadilan memeriksa validitas dan legalitas dari penyitaan yang dilakukan terhadapnya oleh Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sidang pertama praperadilan Budi dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024, pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, pengacara Budi, Sudiman Sidabuke, telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya penuh dengan kejanggalan. Sudiman berpendapat bahwa Budi tidak bersalah dalam pembelian emas Antam.