Boyamin Saiman Laporkan Kaesang Pangarep ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

JAKARTA -Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan aduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, terkait dugaan gratifikasi. Aduan ini disampaikan melalui saluran aduan masyarakat KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam aduannya, Boyamin menyertakan dokumen penting berupa surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, yang pada waktu itu menjabat sebagai Wali Kota Solo. MoU ini mencakup pendirian kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Solo.

Boyamin mengungkapkan bahwa keterlibatan Gibran dalam perjanjian ini menjadi titik penting dalam aduannya. Dia mencurigai bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang diberikan kepada Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mungkin terkait dengan kerja sama yang dilakukan Gibran dengan Shopee pada 23 April 2021. “Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai. Semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.

KPK segera menanggapi laporan ini dengan serius. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Kaesang terkait dugaan tersebut. “Pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menindaklanjuti informasi-informasi dari media dan mengklarifikasinya,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *