Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Illegal

JAKARTA  -Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat dan kantor wilayah Banten. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan termasuk ratusan ribu botol minuman keras dan jutaan batang rokok, serta barang hasil olahan tembakau lainnya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Askolani menjelaskan detail pemusnahan ini. “Barang yang dimusnahkan pada hari ini mencakup 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, serta 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak, dan essen tembakau,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *