Bandesa Adat Pejeng Kawan dan MDA Kecamatan Tampaksiring Terancam Pidana

GIANYAR, BALI – Kucilkan krama (warga)-nya sendiri dengan sanksi adat “Kanorayang” atau “Kasepakang terhadap korban Dewa Putu Pica didampingi anak sulungnya Dewan Putu Martana sekeluarga, dipicu sengketa tanah dengan sepupunya di Banjar Dukuh Geria, Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan dan MDA Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kamis (8/2/2024).

Pengucilan terhadap krama (warga)-nya dan yang sangat mengherankan lagi Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan dan MDA Kecamatan Tampaksiring menjatuhkan sanksi Adat terhadap Dewa Putu Pica sekeluarga, gegara dipicu sengketa tanah dengan sepupunya. Jelas jelas disini ada unsur kesepihakan yang tak boleh terjadi, apalagi di dalam institusi Adat.

Buah hasil dari keputusan sanksi adat tersebut mengakibatkan kerugian material maupun kerugian sosial di dalam bermasyarakat bagi korban kanorayang atau kesepakang Dewa Putu Pica didampingi anak sulungnya Dewa Putu Martana mewakli keluarga.

Menurut Ketua Tim Hukum Puskor Hindunesia Provinsi Bali Wayan Sumardika, selaku pendampingan hukum Dewa Putu Pica sekeluarga menyatakan bahwa secara formil tanah Desa Adat dikuasai institusi adat dan secara yuridis penguasaan fisik tanah tersebut dikuasai oleh dua orang seperti tercantum di dalam satu sertifikat tanah, dan tanah tersebut pajaknya dibayar oleh yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *