Bandar Narkoba Residivis Ditangkap di Apartemen Medan dengan 23,8 Kg Sabu

MEDAN  – AFS (31) kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 23,8 kg di sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kota Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa AFS merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup serius.

“Dia merupakan residivis. Pada tahun 2013, AFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 90 gram dan divonis 5 tahun 3 bulan. Kemudian pada tahun 2017, dia kembali ditangkap dengan 98 gram sabu dan divonis 8 tahun. Dan kini, setelah keluar pada Februari 2023, dia kembali terlibat dalam kasus narkoba,” jelas Teddy Marbun dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *