Setelah mengajukan banding, Robig diberi waktu 21 hari untuk menyusun berkas banding terkait kasus penembakan tersebut. “Memori banding ke sekretaris sidang,” tambah Artanto.Insiden penembakan tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) ketika Aipda Robig yang bertugas di Satuan Narkoba Polrestabes Semarang terlibat cekcok dengan Gamma dan dua rekannya di jalanan. Robig menembak karena merasa sepeda motornya dipepet oleh ketiga pelajar tersebut. Akibat insiden itu, Gamma tewas di tempat, sementara dua korban lainnya yang juga pelajar berhasil selamat meski mengalami luka-luka.Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota polisi yang diduga menggunakan senjata api secara tidak tepat dalam situasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain. Robig, yang sebelumnya tidak pernah tersangkut masalah hukum, kini harus menghadapi proses banding untuk menentukan nasibnya lebih lanjut.
(JOHANSIRAIT)