Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Robig telah mengajukan pernyataan banding atas keputusan tersebut. “Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Beranda
Uncategorized
Aipda Robig Ajukan Banding atas Pemecatan Setelah Terlibat Penembakan Pelajar, Diberi Waktu 21 Hari