SEMARANG – Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding setelah divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian. Pada Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma.
Beranda
Uncategorized
Aipda Robig Ajukan Banding atas Pemecatan Setelah Terlibat Penembakan Pelajar, Diberi Waktu 21 Hari