BITVONLINE.COM -Baru-baru ini, sebuah insiden panas terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau yang memicu viralnya sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat sangat frustrasi setelah uang logam miliknya ditolak untuk ditukarkan oleh pihak bank. Tak hanya itu, pria tersebut juga mengklaim bahwa salah satu karyawan BI menyarankan agar uang logamnya dibuang.
Video yang beredar luas di media sosial ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait apakah memang benar uang logam tidak bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Hal ini lantas menambah keresahan bagi sebagian warga yang ingin menukarkan uang logam.
Melalui klarifikasi resmi, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang logam dengan pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 masih dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan BI tentang pengelolaan uang Rupiah.