SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa dua orang yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat, Lisa Rahmat (LR), dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara suap yang melibatkan penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kedua saksi yang diperiksa adalah SA, ipar dari Lisa Rahmat, dan DR, adik kandung Lisa Rahmat. “Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SA dan DR untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” kata Harli Siregar di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lisa Rahmat bersama Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait suap untuk mempengaruhi putusan kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, diduga berupaya untuk mempengaruhi tiga hakim agung dengan menjanjikan uang suap sebesar Rp5 miliar, sementara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang bertindak sebagai perantara, dijanjikan imbalan Rp1 miliar.