SIMALUNGUN -Belasan warga asal Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (13/12/2024). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan mereka untuk merebut kembali tanah seluas 31,77 hektare yang mereka klaim telah dirampas oleh pihak perkebunan swasta.
Dalam aksi yang sebagian besar diikuti oleh kaum ibu-ibu, para warga membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan untuk mengembalikan tanah warisan yang telah dikuasai oleh PT Eastern Sumatera Indonesia – Perkebunan Maradja. Tak hanya itu, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol perjuangan mereka untuk keadilan.
Menurut Romi Pasaribu, kuasa hukum warga yang juga merupakan SH MH, sengketa ini bermula pada tahun 1966-1968 ketika orangtua dari warga yang kini berunjuk rasa membuat perjanjian dengan PT Eastern Sumatera Indonesia untuk mengizinkan perkebunan tersebut menggunakan tanah mereka. Sebagai imbalannya, perusahaan berjanji untuk memberikan tanah pengganti.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Warga pun menunggu selama bertahun-tahun, berharap untuk mendapatkan tanah yang dijanjikan. Pada akhirnya, setelah hampir 60 tahun, pada tahun 2022, warga mengajukan gugatan ke PN Simalungun dan awalnya mendapatkan putusan yang menguntungkan mereka.