JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan pemufakatan jahat yang terjadi dalam proses peradilan kasus Ronald Tannur, dengan memeriksa tiga orang saksi kunci. Ketiga saksi tersebut adalah advokat OC Kaligis, serta DA (istri) dan RBP (anak) dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kejagung mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatan dalam pemufakatan jahat yang menyebabkan putusan bebas Ronald Tannur pada tingkat kasasi. OC Kaligis beserta keluarga Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti dalam penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Jakarta, dan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya, namun Harli belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan yang dijalani ketiga saksi.