BINJAI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan pil ekstasi dan dua senjata api dalam sebuah acara resmi yang digelar pada Jumat (4/10). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Binjai, Jufri, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan pertanggungjawaban kepada publik. “Ini adalah eksekusi terhadap barang bukti berdasarkan putusan majelis hakim. Jika barang bukti dirampas negara, kami akan berkoordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujar Jufri.
Pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari total 122 perkara yang ditangani oleh Kejari Binjai selama periode Februari hingga September 2024. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi, dengan rincian 110 perkara narkotika, tujuh perkara terkait orang dan harta benda, serta lima perkara mengenai keamanan dan ketertiban umum.