Polda Sumatera Utara Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan

MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas dan terukur. Ini terlihat dari penanganan kasus terbaru yang melibatkan tiga orang pelaku peredaran narkoba dari jaringan Aceh-Medan. Ketiga pelaku yang kini dalam penahanan tersebut terpaksa diberi tindakan tegas terukur, berupa tembakan pada bagian kaki, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini berinisial RS (54), warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh; ES (29), warga Jalan Hidayat, Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara; dan AI (24), warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan yang menghubungkan Aceh dan Medan.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tentang pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Minggu, 18 Agustus 2023. Berdasarkan laporan itu, personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan yang intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *