Menurut Ramly, Ketua LSM REAKSI Sumatera Utara, kasus ini terkait dengan surat usulan calon Pj Bupati Gayo Lues yang menggunakan nama Faisal Hasrimy. Surat tersebut diklaim ditandatangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, H. Ali Husin kemudian membantah bahwa tanda tangan yang ada pada surat tersebut adalah miliknya.
“Surat pengusulan calon PJ Bupati Gayo Lues dengan nomor 627 tanggal 24 Juni 2022 itu sangat kontroversial. Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, secara tegas membantah bahwa tanda tangannya ada di surat tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanda tangan itu dipalsukan,” ujar Ramly kepada wartawan di Stabat, Rabu (08/05/2024).