Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jayapura Sudah Langgar Hukum Sejak Remaja

PAPUA -Kasus kekerasan seksual dan pencurian kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini melibatkan seorang pelaku berinisial AE alias ALO (26). Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan oleh AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/4/2024), terungkap bahwa pelaku AE bukanlah orang baru dalam urusan hukum.

Pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum pidana karena terlibat dalam kasus pencurian di Mapolresta Kota Jayapura pada tahun 2015, saat usianya masih 17 tahun. Menurut AKBP Fredrickus, pelaku sudah dua kali masuk dan keluar dari lembaga masyarakat (lapas) dan kini merupakan kasus ketiga yang dihadapinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *