PURWOKERTO – Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, memberikan pandangannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said, seorang Crazy Rich asal Surabaya, yang didampingi oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Prof. Hibnu menyatakan bahwa Kejagung tidak perlu merasa gentar atau terancam dengan adanya gugatan praperadilan tersebut.
Menurut Prof. Hibnu, praperadilan merupakan hak tersangka dalam menghadapi proses hukum, yang memungkinkan mereka untuk menguji keabsahan penetapan, penangkapan, penahanan, serta sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan terhadap mereka. Ia menjelaskan bahwa semua mekanisme penentuan upaya paksa sudah diatur dalam hukum acara pidana, khususnya Pasal 77 tentang Praperadilan.