Akhir Tahun Kado Istimewa Pra Peradilan Polres Tapsel Dugaan Penangkapan Tanpa Sesuai Prosedur Yang Benar

TAPANULI SELATAN – Dugaan terjadi pelanggaran SOP dalam hal penanganan kasus dan penetapan tersangka terjadi di Polres Tapanuli Selatan, kronologis kejadian itu permasalahan awal, ada beberapa warga yang di tuduh mencuri buah sawit di PT. ANJ, saat diduga tersangka pencurian buah sawit di bawa ke Polres Tapanuli Selatan, ternyata di tengah jalan desa di kerumuni massa, kemudian terjadi gesekan, benturan, Kepala Keamanan PT. ANJ bernama Sihabul Munir ini lah yg merasa korban di pukuli sama warga melapor ke Polres Tapanuli Selatan dan terjadi lah penetapan tersangka warga masyarakat sebanyak Lima orang.

Kejanggalan dalam proses hukum dan penetapan tersangka yang membuat salah satu warga yang bernama Barito Ritonga melakukan Pra Peradilan agar terjadi rasa keadilan penegakan HAM dan hukum yang jelas karena penetapan tersangka membuat Barito Ritonga secara psikologis terganggu dan tentunya nama baik nya tercemar dengan kejadian ini.

Nama Barito Ritonga akhirnya Tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, untuk permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Barito Ritonga, Antonius Pasaribu, Jeniko Fahri Ritonga, Risman Nasution, dan Jumadi Hutauruk, warga Angkola Selatan yang di tangkap Polres Tapanuli Selatan tanggal 22 November 2023 lalu.

Pra Peradilan itu terjadi karena tuduhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Sihabul Munir yang bekerja sebagai keamanan PT. Austindo Nusantara Jaya (PT. ANJ),

Saat di konfirmasi awak media, Tua Alpaolo Harahap, SH., M.H selaku kuasa hukumnya membenarkan permohonan prapradilan tersebut, “Telah terdaftar dengan perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN. Psp, tanggal 19 Desember 2023, berdasarkan reelas panggilan sidang yang kita terima tanggal 22 Desember 2023 lalu, sidang perdana akan di gelar hari kamis tanggal 4 Januari 2024, memang agak lama yah dari yang biasanya, mungkin karena terbentur dengan akhir tahun menyambut NATARU”, ungkap Pak Tua sapaan akrabnya kepada awak media, melalui sambungan telepon, Rabu, (27/12/2023).

Lebih lanjut, Pak Tua menerangkan, “Permohonan Pra Peradilan ini adalah upaya hukum yang di sediakan undang-undang kepada pencari keadilan, untuk menguji apakah penetapan tersangka berikut penangkapan dan penahanan yang di lakukan oleh kawan-kawan penyidik sudah tepat atas klien kami yakni Barito Ritonga CS?” Imbuh nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *