BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menetapkan MA (35), seorang pengungsi Rohingya, sebagai tersangka penyelundup manusia. MA diduga membawa 136 orang pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong dengan imbalan pembayaran ongkos sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, MA tampil dengan baju tahanan berwarna oranye, tangannya terborgol, dan memakai gelang kuning dari UNHCR. Kedatangan MA bersama AH sebagai tersangka lainnya menjadi sorotan setelah keduanya terpisah dari rombongan pengungsi dan diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke polisi.